Senin, 13 Desember 2010

Konsep Dasar Dokumentasi Kebidanan

A. PENGERTIAN DOKUMENTASI
1. Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang berarti bahan pustaka, baik yang berbentuk tulisan maupun rekaman lainnya seperti dengan pita suara/cassette, video, film, gambar dan foto (Suyono Trino).
2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat yang tertulis/tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian, dan sebagainya).
3. Dokumen dalam bahasa Inggris berarti satu atau lebih lembar kertas resmi (official) dengan tulisan di atasnya. Secara umum dokumentasi dapat diartikan sebagai suatu catatan otentik atau semua surat asli yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan hukum.
4. Dokumentasi adalah suatu proses pencatatan, penyimpanan informasi data atau fakta yang bermakna dalam pelaksanaan kegiatan (Peter Sali).
5. Menurut Frances Fischbbaach (1991) isi dan kegiatan dokumentasi apabila diterapkan dalam asuhan kebidanan adalah sebagai berikut :
a. Tulisan yang berisi komunikasi tentang kenyataan yang essensial untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi untuk suatu periode tertentu.
b. Menyiapkan dan memelihara kejadian-kejadian yang diperhitungkan melalui gambaran, catatan/dokumentasi
c. Membuat catatan pasien yang otentik tentang kebutuhan asuhan kebidanan, mengidentifikasi masalah pasien, merencanakan, menyelenggarakan atau evaluasi hasil asuhan kebidanan.
d. Memonitor catatan profesional dan data dari pasien, kegiatan perawatan, perkembangan pasien menjadi sehat atau sakit dan hasil asuhan kebidanan.
e. Melaksanakan kegiatan perawatan, misalnya gradasi penyakit, peningkatan kesehatan dan perawatan, mengurangi penderitaan dan perawatan pada pasien yang hampir meninggal dunia.
6. Dokumentasi mempunyai 2 sifat yaitu tertutup dan terbuka.
a. Tertutup apabila di dalam berisi rahasia yang tidak pantas diperlihatkan, diungkapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
b. Terbuka apabila dokumen tersebut selalu berinteraksi dengan lingkungannya yang menerima dan menghimpun informasi.
Dokumentasi dalam kebidanan adalah suatu bukti pencatatan dan pelaporan yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan catatan perawatan yang berguna untuk kepentingan klien, bidan dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan dasar komunikasi yang akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung jawab bidan. Dokumentasi dalam asuhan kebidanan merupakan suatu pencatatan yang lengkap dan akurat terhadap keadaan/kejadian yang dilihat dalam pelaksanaan asuhan kebidanan (proses asuhan kebidanan).
Penyampaian atau laporan perkembangan pasien dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1. Pencatatan (Record)
Record merupakan informasi yang berisi kenyataan atau kejadian dalam pelayanan yang diberikan. Data tertulis yang merupakan data resmi tentang kondisi pasien dan kondisi perkembangannya
2. Pelaporan (Report)
Penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan kepada bidan lain, dokter atau tim kesehatan lainnya

B. TUJUAN DOKUMENTASI KEBIDANAN
Dokumen pasien merupakan aspek penting dalam melaksanakan asuhan kebidanan. Semua instansi kesehatan memilih dokumen pasien yang dirawatnya walaupun bentuk formulir dokumen masing-masing instansi berbeda. Tujuan dokumen pasien adalah untuk menunjang tertibnya administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit/puskesmas. Selain sebagai suatu dokumen rahasia, catatan tentang pasien juga mengidentifikasi pasien dan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
Adapun tujuan dokumentasi kebidanan adalah sebagai berikut :
1. Sebagai Sarana Komunikasi
Komunikasi terjadi dalam tiga arah :
a. Ke bawah untuk melakukan instruksi
b. Ke atas untuk memberi laporan
c. Ke samping (Lateral) untuk memberi saran
Dokumentasi yang dikomunikasikan secara akurat dan lengkap dapat berguna untuk:
a. Membantu koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan oleh tim kesehatan.
b. Mencegah informasi yang berulang terhadap pasien atau anggota tim kesehatan atau mencegah tumpang tindih, bahkan sama sekali tidak dilakukan untuk mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian dalam memberikan asuhan kebidanan pada pasien.
c. Membantu tim bidan dalam menggunakan waktu sebaik-baiknya.
2. Sebagai Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Sebagai upaya untuk melindungi pasen terhadap kualitas pelayanan keperawatan yang diterima dan perlindungan terhadap keamanan perawat dalam melaksanakan tugasnya, maka perawat/bidan diharuskan mencatat segala tindakan yang dilakukan terhadap pasen. Hal ini penting berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap ketidakpuasan pasen terhadap pelayanan yang diberikan dan kaitannya dengan aspek hukum yang dapat dijadikan settle concern, artinya dokumentasi dapat digunakan untuk menjawab ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterima secara hukum.
3. Sebagai Informasi statistik
Data statistik dari dokumentasi kebidanan dapat membantu merencanakan kebutuhan di masa mendatang, baik SDM, sarana, prasarana dan teknis. Penting kiranya untuk terus menerus memberi informasi kepada orang tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan, serta segala perubahan dalam pekerjaan yang telah ditetapkan.
4. Sebagai Sarana Pendidikan
Dokumentasi asuhan kebidanan yang dilaksanakan secara baik dan benar akan membantu para siswa kebidanan maupun siswa kesehatan lainnya dalam proses belajar mengajar untuk mendapatkan pengetahuan dan membandingkannya, baik teori maupun praktek lapangan.
5. Sebagai Sumber Data Penelitian
Informasi yang ditulis dalam dokumentasi dapat digunakan sebagai sumber data penelitian. Hal ini erat kaitannya dengan yang dilakukan terhadap asuhan kebidanan yang diberikan, sehingga melalui penelitian dapat diciptakan satu bentuk pelayanan keperawatan dan kebidanan yang aman, efektif dan etis.
6. Sebagai Jaminan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Melalui dokumentasi yang dilakukan dengan baik dan benar, diharapkan asuhan kebidanan yang berkualitas dapat dicapai, karena jaminan kualitas merupakan bagian dari program pengembangan pelayanan kesehatan. Suatu perbaikan tidak dapat diwujudkan tanpa dokumentasi yang kontinu, akurat dan rutin baik yang dilakukan oleh bidan maupun tenaga kesehatan lainnya. Audit jaminan kualitas membantu untuk menetapkan suatu akreditasi pelayanan kebidanan dalam mencapai standar yang telah ditetapkan.
7. Sebagai Sumber Data Asuhan kebidanan Berkelanjutan.
Dengan dokumentasi akan didapatkan data yang aktual dan konsisten mencakup seluruh asuhan kebidanan yang dilakukan.
8. Untuk menetapkan prosedur dan standar
Prosedur menentukan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan, sedangkan standar menentukan aturan yang akan dianut dalam menjalankan prosedur tersebut.
9. Untuk mencatat
Dokumentasi akan diperlukan unutuk memonitor kinerja peralatan, sistem, dan sumber daya manusia. Dari dokumentasi ini, manajemen dapat memutuskan atau menilai apakah departemen tersebut memenuhi atau mencapai tujuannya dalam skala waktu dan batasan sumber dayanya. Selain itu manajemen dapat mengukur kualitas pekerjaan, yaitu apakah outputnya sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
10. Untuk memberi instruksi
Dokumentasi yang baik akan membantu dalam pelatihan staf, apakah pelatihan untuk tujuan penanganan instalasi baru atau untuk tujuan promosi.

C. FUNGSI DOKUMENTASI KEBIDANAN
1. Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan.
2. Merupakan alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengontrolan terhadap suatu masalah.
3. Sebagai sarana pengumpulan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik

D. PRINSIP-PRINSIP DOKUMENTASI
Membuat suatu dokumentasi haruslah memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Simplicity (kesederhanaan)
Pendokumentasian menggunakan kata-kata yang sederhana, mudah dibaca, dimengerti, dan perlu dihindari istilah yang dibuat-buat sehingga mudah dibaca.
2. Conservatism (akurat)
Dokumentasi harus benar-benar akurat yaitu didasari oleh informasi dari data yang dikumpulkan. Dengan demikian jelas bahwa data tersebut berasal dari pasien, sehingga dapat dihindari kesimpulan yang tidak akurat. Sebagai akhir catatan ada tanda tangan dan nama jelas pemberi asuhan.
3. Kesabaran
Gunakan kesabaran dalam membuat dokumentasi dengan meluangkan waktu untuk memeriksa kebenaran terhadap data pasien yang telah atau sedang diperiksa.
4. Precision (ketepatan)
Ketepatan dalam pendokumentasian merupakan syarat yang sangat diperlukan. Untuk memperoleh ketepatan perlu pemeriksaan dengan mengunakan teknologi yang lebih tinggi seperti menilai gambaran klinis dari pasien, laboratorium dan pemeriksaan tambahan.
5. Irrefutability (jelas dan obyektif)
Dokumentasi memerlukan kejelasan dan objektivitas dari data-data yang ada, bukan data samaran yang dapat menimbulkan kerancuan.
6. Confidentiality (rahasia).
Informasi yang didapat dari pasien didokumentasikan dan petugas wajib menjaga atau melindungi rahasia pasien yang bersangkutan.
7. Dapat dibuat catatan secara singkat, kemudian dipindahkan scara lengkap (dengan nama dan identifikasi yang jelas).
8. Tidak mencatat tindakan yang belum dilaksanakan.
9. Hasil observasi atau perubahan yang nyata harus segera dicatat.
10. Dalam keadaan emergenci dan bidannya terlibat langsung dalam tindakan, perlu ditugaskan seseorang khusus untuk mencatat semua tindakan secara berurutan.
11. Selalu tulis nama jelas dan jam serta tanggal tindakan dilaksanakan.

E. ASPEK LEGAL DALAM DOKUMENTASI
1. Harus dicantumkan identitas penulis (nama terang dan tanda tangan)
2. Harus memuat identitas pasien
3. Harus dicantumkan waktu dan tempat (tanggal dan jam)
4. Stempel (personel dan institusional)

F. MANFAAT DOKUMENTASI
1. Aspek Administrasi
a. Untuk mendefinisikan focus asuhan bagi klien atau kelompok
b. Untuk membedakan tanggung gugat bidan dari tanggung gugat anggota tim pelayanan kesehatan yang lain
c. Untuk memberikan penelahaan dan pengevaluasian asuhan (perbaikan kualitas)
d. Untuk memberikan kriteria klasifikasi pasien
e. Untuk memberikan justifikasi
f. Untuk memberikan data guna tinjauan administrative dan legal
g. Untuk memenuhi persyaratan hukum, akreditasi dan professional
h. Untuk memberikan data penelitian dan tujuan pendidikan
2. Aspek Hukum
Semua catatan informasi tentang klien merupakan dokumentasi resmi dan bernilai hukum. Bila terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan profesi kebidanan, dimana bidan sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi diperlukan sewaktu-waktu. Dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh karena itu data-data harus diidentifikasi secara lengkap, jelas, obyektif, dan ditandangani oleh pemberi asuhan, tanggal dan perlunya dihindari adanya penulisan yang dapat menimbulkan interpretasi yang salah
3. Aspek Pendidikan
Dokumentasi mempunyai manfaat pendidikan karena isinya menyangkut kronologis dari kegiatan asuhan yang dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pembelajaran bagi siswa atau profesi.
4. Aspek Penelitian
Dokumentasi mempunyai manfaat penelitian. Data yang terdapat di dalamnya mengandung informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan atau objek riset dan pengembangan profesi.
5. Aspek Ekonomi
Dokumentasi mempunyai efek secara ekonomi, semua tindakan atau asuhan yang belum, sedang, dan telah diberikan dicatat dengan lengkap yang dapat dipergunakan sebagai acuan atau pertimbangan dalam biaya bagi klien.
6. Aspek Manajemen
Melalui dokumentasi dapat dilihat sejauh mana peran dan fungsi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien. Dengan demikian akan dapat diambil kesimpulan tingkat keberhasilan pemberian asuhan guna pembinaan dan pengembangan lebih lanjut.

G. Model Pendokumentasian ada 5, yaitu :
1) POR (Problem Oriented record)
Pendekatan orientasi masalah pertama kali dikenalkan oleh Dr. Lawrence Weed tahun 1960 dari Amerika Serikat yang kemudian disesuaikan pemakaiannya oleh perawat. Dalam format aslinya pendekatan orientasi masalah ini dibuat untuk memudahkan pendokumentasian dengan catatan perkembangan yang terintegritas dengan sistem ini semua tim petugas kesehatan mencatat observasinya dari suatu daftar masalah. Pelaksanaan dari Pendekatan Orientasi Masalah ini (PORS), dapat disamakn dengan membuat satu sebagai bab-bab dari buku-buku tersebut.
Beberapa istilah yang berhubungan dengan sistem pencatatan ini yaitu :
PORS : Problem Oriented Record, juga dikenal sebagai orientasi pada masalah
POR : Problem Oriented Record
POMR : Problem Oriented Medical Record
PONR : Problem Oriented Nursing Record, yaitu Metode untuk menyusun data pasien yang diatur untuk mengidentifikasikan masalah keperawatan dan medik
Model ini memusatkan data tentang klien didokumentasikan dan disusun menurut masalah klien. Sistem dokumentasi jenis ini mengintegrasikan semua data mengenai masalah yang dikumpulkan oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian layanan kepada klien. Model dokumentasi ini terdiri dari empat komponen, yaitu :
a) Data Dasar
Data dasar berisi semua informasi yang telah dikaji dari klien ketika pertama kali masuk Rumah Sakit. Data dasar mencakup pengkajian keperawatan, riwayat penyakit/kesehatan, pemeriksaan fisik, pengkajian ahli gizi dan hasil laboratorium. Data dasar yang telah terkumpul selanjutnya digunakan sebagai sarana mengidentifikasi masalah klien
b) Daftar Masalah
Daftar masalah berisi tentang masalah yang telah teridentifikasi dari data dasar. Selanjutnya masalah disusun secara kronologis sesuai tanggal identifikasi masalah. Daftar masalah ditulis pertama kali oleh tenaga yang pertama bertemu dengan klien atau orang yang diberi tanggung jawab. Daftar masalah ini dapat mencakup masalah fisiologis, psikologis, sosio kultural, spiritual, tumbuh kembang, ekonomi dan lingkungan. Daftar ini kultural, spiritual, tumbuh kembang, ekonomi dan lingkungan. Daftar ini berada pada bagian depan status klien dan tiap masalah diberi tanggal, nomor, berada pada bagian depan status klien dan tiap masalah diberi tanggal, nomor, dirumuskan dan dicantumkan nama orang yang menemukan masalah tersebut.
c) Daftar Awal Rencana Asuhan
Rencana asuhan ditulis oleh tenaga yang menyusun daftar masalah. Dokter menulis instruksinya, sedang perawat menulis instruksi keperawatan atau rencana asuhan keperawatan.
d) Catatan Perkembangan (Progress Notes)
Progress Notes berisikan perkembangan/kemajuan dari tiap – tiap masalah yang telah dilakukan tindakan dan disusun oleh semua anggota yang terlibat dengan menambahkan catatan perkembangan pada lembar yang sama. Beberapa acuan progress note dapat digunakan antara lain :
SOAP (Subyektif data, Obyektif data, Analisis/Assesment dan Plan)
SOAPIER (SOAP ditambah Intervensi, Evaluasi dan Revisi)
PIE (Problem – Intervensi – Evaluasi)

Keuntungan
1) Fokus catatan asuhan keperawatan lebih menekankan pada masalah klien dan proses penyelesaian masalah dari pada tugas dokumentasi
2) Pencatatan tentang kontinuitas dari asuhan keperawatan
3) Evaluasi dan penyelesaian masalah secara jelas dicatat. Data disusun berdasrakan masalah yang spesifik
4) Daftar masalah merupakan “checklist” untuk diagnosa keperawatan dan untuk masalah klien. Daftar masalah tersebut membantu mengingatkan perawat untuk suatu perhatian
5) Data yang perlu diintervensi dijabarkan dalam rencana tindakan keperawatan

Kerugian
1) Penekanan pada hanya berdasarkan amalah, penyakit dan ketidak mampuan dapat mengakibatkan pada pendekatan pengobatan yang negatif
2) Kemungkinan adanya kesulitan jika daftar masalah belum dilakukan tindakan atau timbulnya masalah yang baru
3) Dapat menimbulkan kebingungan jika setiap hal harus masuk dalam daftar masalah
4) SOAPIER dapat menimbulkan pengulangan yang tidak perlu, jika sering adanya target evaluasi dan tujuan perkembangan klien sangat lambat
5) Perawatan yang rutin mungkin diabaikan dalam pencatatan jika flowsheet untuk pencatatan tidak tersedia
6) P (dalam SOAP) mungkin terjadi duplikasi dengan rencana tindakan keperawatan

2) SOR (Source Oriented record)
Model ini menempatkan catatan atas dasar disiplin orang atau sumber yang mengelola pencatatan. Bagian penerimaan klien mempunyai lembar isian tersendiri, dokter menggunakan lembar untuk mencatat instruksi, lembaran riwayat penyakit dan perkembangan penyakit, perawat menggunakan catatan keperawatan, begitu pula disiplin lain mempunyai catatn masing-masing.
Catatan berorientasi pada sumber terdiri dari lima komponen, yaitu :
a) Lembar penerimaan berisi biodata
b) Lembar order dokter
c) Riwayat medik/penyakit
d) Catatan perawat
e) Catatan dan laporan khusus
Keuntungan :
a) Menyajikan data yang secara berurutan dan mudah diidentifikasi
b) Memudahkan perawat untuk secara bebas bagaimana informasi akan dicatat
c) Format dapat menyederhanakan proses pencatatan masalah, kejadian, perubahan, intervensi dan respon klien atau hasil

Kerugian :
a) Potensial terjadinya pengumpulan data yang terfragmentasi karena tidak berdasarkan urutan waktu
b) Kadang-kadang mengalami kesulitan untuk mencari data sebelumnya, tanpa harus mengulang pada awal
c) Superficial pencatatan tanpa data yang jelas
d) Memerlukan pengkajian data dari beberapa sumber untuk menentukan masalah dan tindakan kepada klien
e) Waktu pemberian asuhan memerlukan waktu yang banyak
f) Data yang berurutan mungkin menyulitkan dalam interpretasi/analisa
g) Perkembangan klien sulit di monitor

3) CBE (Charting By Exeption)
CBE adalah sistem dokumentasi yang hanya mencatat secara naratif hasil atau penemuan yang menyimpang dari keadaan normal atau standar. Keuntungan CBE yaitu mengurangi penggunaan waktu untuk mencatat sehingga lebih banyak waktu untuk asuhan langsung pada klien, lebih menekankan pada data yang penting saja, mudah untuk mencari data yang penting, pencatatan langsung ketika memberikan asuhan, pengkajian yang terstandar, meningkatkan komunikasi antara tenaga kesehatan, lebih mudah melacak respons klien dan lebih murah. CBE mengintegrasikan 3 komponen penting, yaitu :
a) Lembar alur (flowsheet)
b) Dokumentasi dilakukan berdasarkan standar praktik
c) Formulir diletakkan di tempat tidur klien sehingga dapat segera digunakan untuk pencatatan dan tidak perlu memindahlan data

Keuntungan :
a) Tersusunnya standar minimal untuk pengkajian dan intervensi
b) Data yang tidak normal nampak jelas
c) Data yang tidak normal secara mudah ditandai dan dipahami
d) Data normal atau respon yang diharapkan tidak menganggu informasi lain
e) Menghemat waktu karena catatan rutin dan observasi tidak perlu dituliskan
f) Pencatatan dan duplikasi dapat dikurangi
g) Data klien dapat dicatat pada format klien secepatnya
h) Informasi terbaru dapat diletakkan pada tempat tidur klien
i) Jumlah halaman lebuh sedikit digunakan dalam dokumentasi
j) Rencana tindakan keperawatan disimpan sebagai catatan yang permanen

Kerugian
a) Pencatatan secara narasi sangat singkat. Sangat tergantung pada “checklist”
b) Kemungkinan ada pencatatan yang masih kosong atau tidak ada
c) Pencatatan rutin sering diabaikan
d) Adanya pencatatan kejadian yang tidak semuanya didokumentasikan
e) Tidak mengakomodasikan pencatatan disiplin ilmu lain
f) Dokumentasi proses keperawatan tidak selalu berhubungan dengan adanya suatu kejadian

Pedoman Penulisan CBE
a) Data dasar dicatat untuk setiap klien dan disimpan sebagai catatan yang permanen
b) Daftar diagnosa keperawatan disusun dan ditulis pada waktu masuk rumah sakit dan menyediakan daftar isi untuk semua diagnosa keperawatan
c) Ringkasan pulang ditulis untuk setiap diagnosa keperawatan pada saat klien pulang
d) SOAPIER digunakan sebagai catatan respon klien terhadap intervensi melalui tempat tinggal klien
e) Data diagnosa keperawatan dan perencanaan dapat dikembangkan
f) Kartu KARDEKS dan rencana tindakan dikembangkan setiap klien

4) Kardeks
Sistem ini terdiri dari serangkaian kartu yang disimpan pada indeks file yang dapat dengan mudah dipindahkan yang berisikan informasi yang diperlukan untuk asuhan setiap hari. Informasi yang terdapat dalam kardeks meliputi : data demografi dasar, diagnosis medik utama, instruksi dokter terakhir yang harus dilaksanakan perawat, rencana asuhan keperawatan tertulis 9digunakan jika rencana formal tidak ditemukan dalam catatan klien), instruksi keperawatan, jadwal pemeriksaan dan prosedur tindakan, tindak pencegahan yang dilakukan dalam asuhan keperawatan serta faktor yang berhubungan dengan kegiatan hidup sehari-hari. Karena sering ditulis dengan pensil kecuali jika kardeks digunakan sebagai bagian permanen dari catatan klien. Potter dan Perry (1989) menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan rencana asuhan pada kardeks, yaitu : rencana asuhan ditulis ketika perawat :
a) Membahas tentang masalah kebutuhan klien
b) Melakukan rode setelah identifikasi atau peninjauan masalah klien
c) Setelah diskusi dengan anggota tim kesehatan lain yang bertanggung jawab terhadap klien
d) Setelah berinteraksi dengan klien dan keluarganya
Dalam kardeks harus ditulis tentang data pengkajian keperawatan yang berhubungan diagnostik, instruksi (observasi yang harus dilakukan, prosedur terkait dengan pemulihan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, cara khusus yang digunakan untuk mengimplementasikan tindakan keperawatan, melibatkan keluarga dan perencanaan pulang serta hasil yang diharapkan.
Keuntungan menggunakan sistem kardeks karena memungkinkan mengkomunikasikan informasi yang berguna kepada sesama anggota tim keperawatan tentang kebutuhan unik klien terkait, diit, cara melakukan tindakan penanggulangan, cara meningkatkan peran serta klien atau waktu yang tepat untuk melakukan kegiatan keperwatan tertentu.
Kelemahan dari sistem kardeks, yaitu informasi dalam kardeks hanya terbatas untuk tim keperawatan saja dan tidak cukup tempat untuk menulis rencana keperawatan bagi klien dengan banyak masalah.

5) Komputerisasi
Sistem dokumentasi dengan menggunakan komputer sudah makin luas digunakan di Rumah sakit dan instruksi pelayanan kesehatan terutama di negara yang telah berkembang. Perawat adalah pemakai utama sistem yang mengintegrasikan semua sumber informasi ini, serta memungkinkan semua tenaga kesehatan untuk dapat menggunakan informasi tersebut.
Keuntungan menggunakan sistem dokumentasi dengan komputer antara lain memudahkan perawat merencanakan asuhan keperawatan, dapat mengevaluasi dan memperbarui informasi setiap saat, memanggil data yang sesuai dengan diagnosis keperawatan tertentu, serta mengurangi penggunaan berbagai flowsheet. Hanya kelemahan dari sistem dokumentasi dengan menggunakan komputer adalah dalam menjaga kerhasiaan informasi klien. Karena makin mudah menggunakan komputer, makin mudah pula untuk menyalahgunakan.

Rabu, 26 Mei 2010

PERATURAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK. 02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II
PERIZINAN

Pasal 2
1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Pasal 3
1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.

Pasal 4
1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.

Pasal 5
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir

Pasal 6
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan

Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintah pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal

2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan

Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.

Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.

2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.

2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2010
Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH




"BAGAIMANA PENDAPAT ANDA? APA ARGUMEN DAN BAGAIMANA SIKAP SERTA MASUKAN ANDA?"

Kamis, 22 April 2010

POSYANDU

A. Sejarah Lahirnya Posyandu
Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraaan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swaraya masyarakat, dengan tujuan agar mayarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan secara lintas program dan lintas sector terkait.
Pencanangan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara massal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saai itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu.
Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilalulan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyrakat denagn Pemerintah Daerha (Pemda).
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah da Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

C. KONSEP DASAR POSYANDU
1. Pengertian Posyandu
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana.
2. Tujuan Posyandu
c. Tujuan Umum
Menunjang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
d. Tujuan Khusus
4) Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
5) Meningkatnya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
6) Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.


3. Sasaran
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya :
a. Bayi.
b. Anak balita.
c. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui.
d. Pasangan Usia Subur (PUS).
4. Fungsi
a. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan ketrampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
b. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
5. Pembentukan Posyandu
a. Langkah – langkah pembentukan :
1) Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.
2) Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur kesehatan dan KB.
3) Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri, sarana dan prasarana posyandu, biaya posyandu.
4) Pemilihan kader Posyandu.
5) Pelatihan kader Posyandu.
6) Pembinaan.

b. Kriteria pembentukan Posyandu
Pembentukan Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu melayani 100 balita.
c. Kriteria kader Posyandu :
1) Dapat membaca dan menulis.
2) Berjiwa sosial dan mau bekerja secara relawan.
3) Mengetahui adat istiadat serta kebiasaan masyarakat.
4) Mempunyai waktu yang cukup.
5) Bertempat tinggal di wilayah Posyandu.
6) Berpenampilan ramah dan simpatik.
7) Diterima masyarakat setempat.
d. Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.
Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh Kader, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari Puskesmas, dilakukan pelayanan masyarakat dengan system 5 meja yaitu :
1) Meja I : Pendaftaran.
2) Meja II : Penimbangan.
3) Meja III : Pengisian KMS.
4) Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS.
5) Meja V : Pelayanan KB & Kes :
a) Imunisasi.
b) Pemberian vitamin A Dosis Tinggi berupa obat tetes ke mulut tiap bulan Februari dan Agustus.
c) Pembagian pil atau kondom.
d) Pengobatan ringan.
e) Kosultasi KB-Kesehatan.
Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V merupakan meja pelayanan paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas KB).
e. Peserta Posyandu mendapat pelayanan meliputi :
1) Kesehatan ibu dan anak :
a) Pemberian pil tambah darah (ibu hamil).
b) Pemberian vitamin A dosis tinggi ( bulan vitamin A pada bulan Februarii dan Agustus).
c) PMT
d) Imunisasi.
e) Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita melalui pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program terlihat melalui grafik pada kartu KMS setiap bulan.
2) Keluarga berencana, pembagian Pil KB dan Kondom.
3) Pemberian Oralit dan pengobatan.
4) Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai permasalahan dilaksanakan oleh kader PKK melalui meja IV dengan materi dasar dari KMS balita dan ibu hamil. Keberhasilan Posyandu tergambar melalui cakupan SKDN
a) S : Semua balita diwilayah kerja Posyandu.
b) K : Semua balita yang memiliki KMS.
c) D : Balita yang ditimbang.
d) N : Balita yang naik berat badannya.
Keberhasilan Posyandu berdasarkan :
D / S : baik/kurangnya peran serta masyarakat
N / D : Berhasil tidaknya Program posyandu
f. Dana
Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari swadaya masyarakat melalui gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan hasil potensi desa lainnya serta sumbangan dari donatur yang tidak mengikat yang dihimpunan melalui kegiatan Dana Sehat.
6. Pengorganisasian
a. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan posyandu. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi permasalahan dan kemampuan sumber daya. Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan kader Posyandu yang merangkap sebagai anggota.
Kemudian dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah (kelurahan/desa atau dengan sebutan lain), selayaknya dikelola oleh suatu unit/kelompok Pengelola Posyandu yang keanggotaanya dipilih dari kalangan masyarakat setempat. Unit Pengelola Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang ketua, yang dipilih dari para anggotanya. Bentuk organiasi Unit Pengelola Posyandu, tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur Pengelola Posyandu, disepakati dalam unit/kelompok Pengelola Posyandu bersama masyarakat setempat.

b. Pengelola Posyandu
Pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Pengurus Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
Kriteria pengelola Posyandu antara lain sebagai berikut :
1) Diutamakan berasal dari para bermawan dan tokoh masyarakat setempat.
2) Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat.
3) Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.
7. Tingkat Perkembangan Posyandu
Perkembangan masing-masing Posyandu tidak sama. Dengan demikian, pembinaan yang dilakukan untuk masing-masing Posyandu juga berbeda. Untuk mengetahui tingkat perkembangan Posyandu, telah dikembangkan metode dan alat telaahan perkembangan Posyandu, yang dikenal dengan nama Telaah Kemandirian Posyandu. Tujuan telaahan adalah untuk mengetahui tingkat perkembangan Posyandu yang secara umum dibedakan atas 4 tingkat sebagai berikut :
a. Posyandu Pratama
Posyandu Pratama adalah Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana sacara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang. Penyebab tidak terlaksananya kegiatan rutin bulanan Posyandu, disamping karena jumlah kader yang terbatas, dapat pula karena belum siapnya masyarakat. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat adalah memotivasi masyarakat serta menambah jumlah kader.
b. Posyandu Madya
Posyandu Madya adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat adalah menigkatkan cakupan dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat sebagai motivator serta lebih menggiatkan kader dalam mengelola kegiatan Posyandu. Contoh intervensi yang dapat dilakukan antara lain :
1) Pelatihan tokoh masyarakat, menggunakan Modul Eskalasi Posyandu dengan metode simulasi.
2) Menerpakan pendekatan PKMD, terutama SMD dan MMD di Posyandu, dengan tujuan untuk merumuskan masalah dan menetapkan cara penyelesaiannya dalam rangka meningkatkan cakupan Posyandu.
c. Posyandu Purnama
Posyandu Purnama adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja Posyandu. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat antara lain :
1) Sosialisasi program dana sehat yang bertujuan untuk memantapkan pemahaman masyarakat tentang dana sehat.
2) Pelatihan dana sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh dana sehat yang kuat, dengan cakupan anggota lebih dari 50% KK. Peserta pelatihan adalah para tokoh masyarakat, terutama pengurus dana sehat desa atau kelurahan, serta untuk kepentingan Posyandu mengikutsertakan pula pungurus Posyandu.
d. Posyandu Mandiri
Posyandu Mandiri adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu. Intervensi yang dilakukan bersifat pembinaan termasuk pembinaan program dana sehat, sehingga terjamin kesinambungannya. Selain itu dapat dilakukan intervensi memperbanyak macam program tambahan sesuai dengan masalah dan kemampuan masing-masing yang dirumuskan melalui pendekatan PKMD.
8. Indikator Tingkat Perkembangan Posyandu
Untuk mengetahui tingkat perkembangan Posyandu, ditetapkan seperangkat indikator yang digunakan sebagai penyaring atau penentu tingkat perkembangan Posyandu. Secara sederhana indikator untuk tiap peringkat Posyandu dapat diuraikan sebagai berikut :

Tingkat Perkembangan Posyandu
No Indikator Pratama Madya Purnama Mandiri
1 Frekuensi penimbangan <8 >8 >8 >8
2 Rerata Kader Tugas <5 ≥5 ≥5 ≥5
3 Rerata Cakupan D/S <50% <50% ≥50% ≥50%
4 Cakupan Kumulatif KIA <50% <50% ≥50% ≥50%
5 Cakupan Kumulatif KB <50% <50% ≥50% ≥50%
6 Cakupan Kum. Imunisasi <50% <50% ≥50% ≥50%
7 Program Tambahan - - + +
8 Cakupan dana Sehat <50% <50% <50% ≥50%

Jenis indikator yang digunakan untuk setiap program disesuaikan dengan prioritas program tersebut. Apabila prioritas program inunisasi disuatu daerah adalah campak, maka indikator cakupan imunisasi yang digunakan adalah cakupan imunisasi campak. Apabila prioritas program KIA adalah kunjungan antenatal pertama (K1) maka indikator cakupan KIA yang digunakan adalah cakupan K1.

Rabu, 10 Februari 2010

EPISIOTOMI

A. Apakah episiotomi
Episiotomi adalah potongan surgikal yang dibuat sebelum bersalin disekitar daerah otot di antara vagina dan anus (kawasan ini dipanggil perineum) untuk membesarkan pembukaan vaginal anda. Doktor akan memotong untuk mempercepatkan bersalin dan mengelakan vagina dari terkoyak, terutama semasa bersalin vaginal kali pertama. Banyak pakar percaya luka episiotomi lebih cepat sembuh berbanding luka tekoyak sendiri. Tetapi banyak kajian sejak 20 tahun kebelakangan ini tidak bersetuju dengan teori ini dan banyak pakar kini bersetuju prosedur ini tidak dijadikan sebagai rutin.
Kajian menunjukkan wanita yang mengalami koyakan dengan sendiri sembuh sama atau kurang dan biasanya kurang masalah komplikasi berbanding dengan episiotomi. Wanita yang menjalani episiotomi lebih mudah mengalami kehilangan darah ketika bersalin, lebih sakit ketika dalam proses penyembuhan dan menunggu lebih lama untuk mengadakan hubungan kelamin dengan selesa.
Wanita yang menjalani episiotomi juga lebih banyak berakhir dengan masalah terkoyak yang serius sehingga ke anal sphincter atau sehingga ke rectum (dikenali sebagai tahap ke 3 atau ke 4 koyakan) berbanding mereka yang bersalin tanpa potongan. Robekankan yang serius ini menyebabkan lebih kesakitan perneal selepas kelahiran, memerlukan tempoh penyembuhan yang lebih panjang dan berkemungkinan memberi kesan kepada kekuatan oto-otot dasar pelvik. Dan robekankan yang merusakkan anal sphincter meningkatkan risiko kelemahan awal pada anal – masalah mengawal pergerakan usus dan angin.

Dalam situasi tertentu episiotomi adalah perlu untuk anda dan bayi anda:
1. Jika jantung bayi adalah lemah dan tidak dapat bertahan saat akhir bersalin dan perlu dilahirkan dengan segera
2. Jika bayi anda terlalu besar dan memerlukan lebih ruang untuk bayi keluar
3. Jika memerlukan sedikit ruang untuk menggunakan forcep bagi membolehkan bayi keluar
4. Jika tisu anda mula berdarah atau seperti akan robek di beberapa tempat apabila kepala bayi anda mula keluar. Tujuannya adalah untuk mengelakkan robekkan lebih dari 1 tempat.

B. Bagaimana cara menghindari episiotomi yang tidak perlu
Berbincang dengan doktor/bidan anda lebih dahulu mengenai perasaan anda mengenai prosedur ini. Bertanya berapa kerap dan dalam keadaan apakah perlu menjalani episiotomi dan bagaimana doktor anda bisa membantu menghindari robekan.
Anda mungkin ingin mencoba membuat urutan/pijatan perineal mulai pada usia 5 ke 6 minggu sebelum bersalin. Terdapat kajian menunjukkan urutan/pijatan ini mungkin mengurangi robekan atau memerlukan episiotomi.

TIPS Menghindari robekan jalan Lahir :
1. Sering2 latihan KEGEL biar liang vagina lebih lentur dan lunak.
2. Sering jongkok, agar paha, panggul serta bagian kewanitaan lebih terlatih.
3. Bayi tidak terlalu besar
4. Sabar dan jangan keburu-buru mengejan saat persalinan berlangsung, biarkan kepala bayi turun dengan santai, pasti dan tidak membuat robekan pada jalan lahir.
5. Saat Persalinan, rileks, tidak tegang, tersenyum dan melemaskan rahang mulut bagian bawah, karena ada hubungan antara rahang bawah dengan vagina.
6. Yang paling penting !!! Saat persalinan, jangan angkat pantat anda ke kanan dan kekiri, letakkan saja pantat anda di tempat tidur. Tetap tenang dan terkendali, mintapada penolong persalinan anda agar mengingatkan anda.
7. Terakhir dari pihak penolong persalinan, bila si penolong sabar, dan menahan perineum (bag kewanitaan anda) dengan kuat dan terkendali, sangat dimungkinkan anda tidak mengalami robekan. Keterampilan sangat dibutuhkan disini.

Namun apabila ternyata anda terpaksa harus di episiotomi dan dijahit di sebagian kewanitaan anda, maka anda jangalah jorok. Agar tidak terjadi infeksi. Dan sekedar tips aja agar jahitan anda cepat kering dan hasilnya bagus juga indah. Perbanyaklah makan protein nabati agar jaringan yang robek cepat menyatu. Anda bisa mencoba dengan diet telur 6 butir telur setiap harinya. Insyaalloh dalam waktu satu sampai dua minggu insyaaloh jahitan anda sudah kering dan sembuh. Namun bagi yang menderita alergi telur sebaiknya menghindari mengonsumsi telur. Namun biasanya klinik maupun rumah sakit zaman sekarang ini telah menggunakan benang yang langsung jadi daging, jadi anda tidak perlu cemas akan mengalami rasa sakit yang kedua kalinya saat diangkat jahitan.

C. Bagaimana episiotomi dijalankan
Jika doktor/bidan anda perlu melakukan episiotomi, dia akan memberi suntikan dan menggunakan gunting pembedahan untuk membuat guntingan kecil pada perineum anda. (Kadang-kadang, jika perineum anda telah kebas dan menipis akibat tekanan kepala bayi, episiotomi dibuat tanpa perlu obat/anestesi. Ini dipanggil episiotomi tekanan). Selepas itu anda akan diberi sekali lagi suntikan untuk memastikan anda kebas sebelum doktor/bidan menjahit potongan itu.

D. Bagaimana cara penyembuhan
Jika anda menjalani episiotomi (atau koyakan) anda akan dijahit dikawasan yang lembut dan memerlukan tempoh untuk sembuh. (Jahitan itu akan lepas sendiri dalam beberapa minggu selepas bersalin dan tidak perlu dilepaskan.) Setengah wanita mengalami ketidaksabaran untuk sebulan atau lebih, terutama mereka yang mengalami robekan derajat ke 3 atau ke 4 sobekan. Gunakan pek ais pada kawasan perineal dengan segera selepas bersalin dan berjarak 12 jam ganti supaya kawasan itu kebas dan menghindari atau mengurangi bengkak.

E. Kapankah boleh mengadakan hubungan kelamin
Perineum anda akan sembuh sepenuhnya dalam masa 4 ke 6 minggu selepas bersalin, jika dokter atau bidan mengatakan Anda telah sembuh Anda boleh mencoba selepas masa-masa ini. Anda mungkin berasa sedikit ketidaknyamanan dan ketegangan. Tenangkan diri sebisa mungkin dan gunakan pelincin larutan air (water solution) yang baik untuk membantu hubungan kelamin yang lebih nyaman. Ini juga akan lebih membantu jika Anda menyusui eksklusif, karena laktasi akan merendahkan kadar hormon estrogen yang mengurangi jumlah pelincin yang dihasilkan oleh vagina Anda. Banyak wanita terus mengunakan pelincin ketika hubungan kelamin sampai berhenti memberikan ASI eksklusif.

ANEKA MITOS BERSALIN DAN NIFAS

ANEKA MITOS BERSALIN DAN NIFAS

Membicarakan mengenai mitos dan fakta seputar kehamilan maupun kelahiran memang tidak akan pernah ada habisnya. Mitos telah menjadi adat istiadat yang bersifat turun temurun dari orang tua kita terdahulu, menjadi suatu hal yang biasa dan sangat mereka yakini.
Tidak sedikit mitos yang hanya tinggal mitos, bahkan tidak layak untuk sekedar diyakini. Namun ternyata banyak pula mitos yang dapat dinalar, diterima oleh akal dan ternyata ada faktanya. Sehingga tidak ada salahnya apabila sekali waktu kita mengulas soal mitos-mitos yang banyak ditemui di masyarakat sekaligus mengetahui faktanya!

1. Minum rendaman air rumput Fatimah akan merangsang mulas.
Memang, rumput Fatimah bisa membuat mulas pada ibu hamil, tapi apa kandungannya belum diteliti secara medis. Rumput fatimah atau biasa disebut Labisia pumila ini, berdasarkan kajian atas obat-obatan tradisional di Sabah, Malaysia, tahun 1998, dikatakan mengandung hormon oksitosin yang dapat membantu menimbulkan kontraksi. Tapi, apa kandungan dan seberapa takarannya belum diteliti secara medis. Jadi, harus dikonsultasikan dulu ke dokter sebelum meminumnya. Karena, rumput ini hanya boleh diminum bila pembukaannya sudah mencapai 3-5 cm, letak kepala bayi sudah masuk panggul, mulut rahim sudah lembek atau tipis, dan posisi ubun-ubun kecilnya normal. Jika letak ari-arinya di bawah atau bayinya sungsang, tak boleh minum rumput ini karena sangat bahaya. Terlebih jika pembukaannya belum ada, tapi si ibu justru dirangsang mulas pakai rumput ini, bisa-bisa janinnya malah naik ke atas dan membuat sesak nafas si ibu. Mau tak mau, akhirnya dilakukan jalan operasi.

2. Keluarnya lendir semacam keputihan yang agak banyak menjelang persalinan, akan membantu melicinkan saluran kelahiran hingga bayi lebih mudah keluar.
Ini tak benar! Keluarnya cairan keputihan pada usia hamil tua justru tak normal, apalagi disertai gatal, bau, dan berwarna. Jika terjadi, segera konsultasikan ke dokter. Ingat, bayi akan keluar lewat saluran lahir. Jika vagina terinfeksi, bisa mengakibatkan radang selaput mata pada bayi. Harus diketahui pula, yang membuat persalinan lancar bukan keputihan, melainkan air ketuban. Itulah mengapa, bila air ketuban pecah duluan, persalinan jadi seret.

3. Minum minyak kelapa memudahkan persalinan.
Minyak kelapa, memang konotasinya bikin lancar dan licin. Namun dalam dunia kedokteran, minyak tak ada gunanya sama sekali dalam melancarkan persalinan. Mungkin secara psikologis, ibu hamil menyakini, dengan minum dua sendok minyak kelapa dapat memperlancar persalinannya. Jika itu demi ketenangan psikologisnya, maka diperbolehkan, karena minyak kelapa bukan racun.

4. Minum madu dan telur dapat menambah tenaga untuk persalinan.
Madu tak boleh sembarangan dikonsumsi ibu hamil. Jika BB-nya cukup, sebaiknya jangan minum madu karena bisa mengakibatkan overweight. Bukankah madu termasuk karbonhidrat yang paling tinggi kalorinya? Jadi, madu boleh diminum hanya jika BB-nya kurang. Begitu BB naik dari batas yang ditentukan, sebaiknya segera hentikan. Demikian juga dengan telur, pada dasarnya selama telur itu matang maka tidak akan berbahaya bagi kehamilan. Hal ini disebabkan karena telur banyak mengandung protein yang dapat menambah kalori tubuh.

5. Makan duren, tape, dan nanas bisa membahayakan persalinan.
Ini benar karena bisa mengakibatkan perndarahan atau keguguran. Duren mengandung alkohol, jadi panas ke tubuh. Begitu juga tape serta aneka masakan yang menggunakan arak, sebaiknya dihindari. Buah nanas juga, karena bisa mengakibatkan keguguran.

6. Makan daun kemangi membuat ari-ari lengket, hingga mempersulit persalinan.
Yang membuat lengket ari-ari bukan daun kemangi, melainkan ibu yang pernah mengalami dua kali kuret atau punya banyak anak, misal empat anak. Ari-ari lengket bisa berakibat fatal karena kandungan harus diangkat. Ibu yang pernah mengalami kuret sebaiknya melakukan persalinan di RS besar. Hingga, bila terjadi sesuatu dapat ditangani segera.

7. Morning sickness adalah tanda janin yang Anda kandung sehat.
Menurut Dr. Evan Saunders, spesialis Obstetri dan Ginekologi dari University of Winconsin School of Medicine, Amerika, gangguan mual tersebut disebabkan oleh perubahan kadar hormon yang terjadi pada awal kehamilan. Ini berarti tubuh Anda sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk janin yang sedang tumbuh di dalam rahim. Selain itu, dalam penelitiannya terhadap dua kelompok ibu yang mengalami mual dan tidak mengalami mual, Sunders menemukan kelompok kedua ternyata menunjukkan angka keguguran yang lebih besar dibanding kelompok pertama.

9. Penggunaan komputer, microwave, atau pemeriksaan metal detector pada waktu hamil tidak aman untuk pertumbuhan janin.
Penelitian Dr. Saunders menunjukkan, penggunaan komputer dan microwave tidak berbahaya bagi janin. Demikian pula pemeriksaan dengan metal detector di hotel, pusat perbelanjaan atau airport, aman bagi janin.

10. Jika mengoleskan krim yang tepat, Anda tidak akan mengalami stretch marks (garis-garis di perut atau paha yang terjadi akibat kehamilan).
Sampai sekarang, berbagai krim itu hanya bisa mengurangi garis-garis yang muncul serta mengurangi rasa gatal yang mungkin menyertainya. Sebab, stretch marks itu lebih dipengaruhi oleh faktor gen. Kalau kita memang sudah membawa bibit untuk mengalami stretch marks, ditambah dengan berat badan yang meningkat luar biasa selama hamil, maka krim yang kita oleskan tak berarti banyak. Menghilangkan stretch marks bisa dengan operasi laser (stretch marks laser surgery), yang tindakannya sangat ringan. Namun, tindakan ini belum tentu juga bisa menghilangkan stretch marks, karena tergantung seberapa parah robekan jaringan kulit tersebut.

11. Jika kehamilan sudah cukup bulan dan Anda ingin segera mengalami proses persalinan, coba saja berhubungan intim dengan suami.
Mitos itu ada benarnya juga. Sebab, hormon prostaglandin yang ada di cairan semen (cairan yang dikeluarkan pria ketika ejakulasi), dapat menimbulkan kontraksi rahim dan melembutkan leher rahim. Dengan demikian, proses persalinan mungkin saja terjadi lebih cepat. Selain itu, orgasme juga bisa memicu timbulnya kontraksi rahim. Tapi, kalau memang belum waktunya melahirkan, berhubungan intim beberapa kali pun tak akan membuat Anda segera melahirkan.

12. Mengonsumsi makanan pedas menyebabkan ibu yang hamil tua jadi cepat melahirkan.
Sebenarnya, ibu hamil tidak punya pantangan makanan tertentu. Tapi, ada makanan yang sebaiknya dihindari, seperti makan yang berasal dari keju yang sangat lembik atau keju dari susu mentah. Makanan-makanan ini dikhawatirkan cepat busuk, sehingga mengandung bakteri yang disebut lysteria. Bakteri inilah yang sering dihubungkan dengan kemungkinan penyebab keguguran atau persalinan dini.

13. Persalinan normal akan menyebabkan lemahnya fungsi kandung kemih.
Mungkin, ada wanita yang pernah melahirkan dengan proses persalinan normal (melalui vagina) dan kebetulan mengalami kerusakan otot dan jaringan ikat rongga panggul, sehingga menyebabkannya tak bisa menahan keluarnya air kencing. Asal tahu saja, kondisi ini sebenarnya jarang sekali ditemui. Jika Anda takut, lalu merencanakan untuk operasi caesar hanya karena menganggap bahwa operasi lebih aman daripada melahirkan secara normal, maka Anda harus berpikir dua kali. Sebab, operasi caesar merupakan operasi besar yang juga berisiko (termasuk kemungkinan teririsnya kandung kemih ketika dilakukan operasi). Sebenarnya, untuk menguatkan otot panggul yang menyangga kandung kemih, Anda juga dapat melakukan latihan Kegel. Latihan itu dapat dilakukan ketika hamil dan seminggu setelah Anda melahirkan. Caranya, kerutkan otot seputar vagina, lakukan usaha seperti menahan kencing dan tahan sekitar 10 detik, kemudian lepaskan lagi. Lakukan hal ini sepuluh kali setiap hari

14. Begitu cairan ketuban pecah, bayi akan segera lahir.
Pada umumnya, setelah air ketuban pecah, masih membutuhkan waktu berjam-jam untuk kontraksi sampai bayi lahir. Namun, dengan pecahnya ketuban, proses persalinan memang harus segera dilaksanakan. Karena, dikhawatirkan bakteri di vagina akan masuk ke rahim dan menyebabkan infeksi pada janin.Lebih baik lagi jika Anda datang ke rumah sakit atau rumah bersalin sebelum ketuban pecah. Dokter atau bidan biasanya akan membantu memecahkan kantung ketuban, agar kepala bayi bisa masuk ke rongga panggul pada saat yang tepat.

15. Ketika Anda mulai diinduksi (dirangsang agar terjadi kontraksi), tak lama kemudian Anda akan langsung melahirkan.
Setelah diinduksi, mungkin saja kontraksi baru terjadi beberapa jam kemudian. Bahkan, bisa saja tak terjadi kontraksi sama sekali. Asal tahu saja, pada akhir kehamilan, leher rahim biasanya mulai melunak untuk persiapan proses persalinan. Lalu ketika diinduksi, biasanya obat yang diberikan akan melembutkan dan memipihkan jaringan leher rahim, sehingga terjadi kontraksi.Dalam proses induksi semacam itu, dokter biasanya memberikan pitocin, yaitu hormon sintetis. Namun, karena banyak faktor yang dapat menyebabkan proses persalinan berlangsung lancar atau macet, maka induksi pun belum tentu merupakan cara yang pas untuk memacu persalinan. Buktinya, ada juga ibu hamil yang sudah “lewat waktu” persalinannya, setelah diinduksi selama 24 jam ternyata hanya mengalami pembukaan beberapa cm saja. Dalam kondisi yang langka seperti itu, proses persalinan harus berakhir di meja operasi.

16. Mengepel lantai, banyak ‘jongkok’ dan ‘nungging’ akan mempercepat proses kelahiran.
Bila kandungan sudah cukup bulan, seorang ibu hamil justru disarankan banyak melakukan aktifitas untuk dapat melancarkan persalinan. Bahkan gerakan seperti ‘nungging’ saat mengepel atau banyak berjalan kaki adalah pilihan aktifitas yang bisa dipertimbangkan.

17. Tidak boleh bersenggama
Dari sisi medis, jelas dr. Chairulsjah Sjahruddin, SpOG, MARS, sanggama memang dilarang selama 40 hari pertama usai melahirkan. Alasannya, aktivitas yang satu ini akan menghambat proses penyembuh- an jalan lahir maupun involusi rahim, yakni mengecilnya rahim kembali ke bentuk dan ukuran semula. Selain karena fungsi hormonal tubuh yang bersang- kutan belum kembali aktif bekerja. Kalau sanggama dipaksakan terjadi dalam tenggang waktu itu, kemungkinan yang terjadi bisa macam-macam. Di antaranya infeksi atau malah perdarahan. Sebabnya, mukosa jalan lahir setelah persalinan sangat peka akibat banyaknya vaskularisasi/aliran darah, hingga terjadilah perlunakan mukosa jalan lahir. Dengan berjalannya waktu, vaskularisasi ini kian berkurang dan baru akan normal kembali 3 bulan setelah bersalin. Belum lagi libido yang mungkin memang belum muncul ataupun pengaruh psikologis, semisal kekhawatiran akan robeknya jahitan maupun ketakutan bakal hamil lagi.

18. Mempunyai panggul sempit tidak dapat melahirkan normal.
Selama ini banyak mitos yang berkembang mengenai hubungan panggul dan kemampuan melahirkan secara normal. Untuk itu, ada baiknya Anda melihat informasi di bawah ini:
• Panggul bukan pinggul
Panggul merupakan kumpulan tulang dengan sedikit otot, sedangkan pinggul merupakan kumpulan otot dan lemak. Jadi, seseorang yang memiliki pinggul besar belum tentu panggulnya juga besar.
• Kurus
Wanita bertubuh kurus bukan berarti memiliki panggul yang kecil. Tidak ada hubungan antara berat badan dengan ukuran panggul.
• PendekWanita dengan tinggi kurang dari 145 cm memang dapat diindikasikan memiliki panggul yang kecil dan sempit. Tetapi, ini hanya merupakan indikasi, bukan sesuatu yang pasti. Butuh pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikannya. Selama ukuran bayinya proporsional dengan ukuran jalan lahir serta bisa memenuhi syarat-syarat kelahiran normal, maka tidak ada masalah.
Sebenarnya, kelancaran persalinan sangat tergantung faktor mental dan fisik si ibu. Faktor fisik berkaitan dengan bentuk panggul yang normal dan seimbang dengan besar bayi. Sedangkan faktor mental berhubungan dengan psikologis ibu, terutama kesiapannya dalam melahirkan. Bila ia takut dan cemas,bisa saja persalinannya jadi tidak lancar hingga harus dioperasi. Ibu dengan mental yang siap bisa mengurangi rasa sakit yang terjadi selama persalinan.

19. Kaki harus lurus
Menurut Koesmariyah, baik saat berjalan maupun berbaring, kaki harus lurus. Dalam arti, kaki kanan dan kiri enggak boleh saling tumpang tindih ataupun ditekuk. Selain agar jahitan akibat robekan di vagina tak melebar ke mana-mana, juga dimaksudkan supaya aliran darah tetap lancar alias tak terhambat. Secara medis, posisi kaki yang lurus memang lebih menguntungkan karena membuat aliran darah jadi lancar.
Sedangkan mobilisasi secara umum, pada dasarnya boleh dan malah harus dilakukan. Makin cepat dilakukan kian menguntungkan pula. Dengan catatan, kondisi si ibu dalam keadaan baik, semisal tak mengalami perdarahan atau kelainan apa pun saat melahirkan. Selain patokan bahwa dalam 8 jam pertama setelah melahirkan ia sudah bisa BAK dan BAB serta selera makannya bagus. Begitu juga tensi, denyut nadi, dan suhu tubuhnya dalam batas normal. Soalnya, jika tak bisa BAK dan BAB berarti ada sesuatu yang enggak beres yang akan berpengaruh pada kontraksi dan proses involusi (pengecilan kembali) rahim.

20. Tidak boleh tidur siang
Pantangan yang satu ini kedengarannya keterlaluan. Bayangkan, meski ngantuk setengah mati lantaran sering terbangun malam hari karena harus menyusui dan menggantikan popok si kecil, si ibu tak boleh tidur siang. Menurut Chairulsjah, tidur berkepanjangan memang mengundang proses recovery yang lebih lambat. "Makin lama berbaring makin besar pula peluang terjadi tromboemboli atau pengendapan elemen-elemen garam." Lalu bila si ibu bangun/berdiri mendadak, endapan elemen tersebut dikhawatirkan lepas dari perlekatannya di dinding pembuluh darah. Padahal akibatnya bisa fatal, lo. Endapan-endapan tadi bisa masuk ke dalam pembuluh darah lalu ikut aliran darah ke jantung, otak dan organ-organ penting lain yang akan memunculkan stroke.

21. Tak boleh keramas
Pantangan yang satu ini dicemaskan bisa membuat si ibu masuk angin. Itu sebab, sebagai gantinya rambut cukup diwuwung, yakni sekadar disiram dengan air dingin. Lagi-lagi, penyiraman ini diyakini agar darah putih bisa turun dan tak menempel di mata. Namun agar tak bau apek dan tetap harum disarankan menggunakan ratus pewangi. Tentu saja pantangan semacam itu untuk kondisi jaman sekarang dirasa memberatkan. Terlebih untuk ibu-ibu yang harus sering beraktivitas di luar rumah. Sedangkan mandi boleh-boleh saja asal dilakukan jam 5 atau 6 untuk mandi pagi dan sebelum magrib untuk mandi malam. Penggunaan air dingin, katanya, justru lebih baik ketimbang air hangat karena bisa melancarkan produksi ASI.

22. Hindari makan jemek
Golongan makanan yang harus dijauhi adalah pepaya, durian, pisang, dan terung. Karena konon ragam makanan tadi bisa dikhawatirkan bikin benyek organ vital kaum Hawa. Termasuk makanan bersantan dan pedas karena pencernaannya bakal terganggu yang bisa berpengaruh pada bayinya. Begitu juga ikan dan telur asin serta makanan lain yang berbau amis karena dikhawatirkan bisa menyebabkan bau anyir pada ASI yang membuat bayi muntah saat disusui. Selain juga, proses penyembuhan luka-luka di jalan lahir akan lebih lambat.
Secara medis, menurut Chairulsjah, tak benar anggapan untuk pantang pepaya dan pisang yang justru amat dianjurkan karena tergolong sumber makanan yang banyak mengandung serat untuk memudahkan BAB. Ikan dan telur juga merupakan salah satu sumber protein hewani yang baik dan amat dibutuhkan tubuh. Sedangkan durian memang tak dianjurkan karena kandungan kolesterolnya tinggi, selain memicu pembentukan gas yang bisa mengganggu pencernaan.

23. Tidak boleh bepergian
Kalau dipikir-pikir larangan ini, bertujuan supaya si ibu tak terlalu letih beraktivitas. Kalau capek bisa-bisa ASI-nya berkurang. Kasihan si kecil. Karena biasanya seumur ini sedang kuat-kuatnya menyusu. Belum lagi kemungkinan si bayi rewel ditinggal ibunya terlalu lama. Sementara kalau diajak pun masih kelewat kecil. Malah takut ada apa-apa di jalan, terutama kalau menggunakan angkutan umum. Bepergian pun membuat si ibu jadi tak tahan menghadapi aneka godaan untuk menyantap segala jenis makanan yang dipantang.